Sabtu, 28 Maret 2009

Mahasiswa Perantau Tidak Nyontreng

Pemilihan umum 2009 sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Saat inilah dimana rakyat mempergunakan hak suaranya untuk memilih para pemimpin yang dapat memajukan bangsa ini. Namun ditengah ramainya perbincangan mengenai siapa caleg yang akan dipilih, ada sebagian kelompok yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. sebagian mahasiswa perantau tidak dapat menyontreng tahun ini. Mereka tidak masuk dalam daftar pemilih di wilayah mereka.


Oka (21) mahasiswa UI yang berasal dari Padang mengaku kecewa karena tidak bisa ikut memilih caleg favoritnya. Ia juga menuturkan bahwa tidak hanya dirinya yang merasa kecewa tapi teman-temannya juga merasakan hal yang sama. ”Masa tanggal 9 harus pulang ke Padang dulu baru bisa nyontreng”.ucapnya.

Dalam peraturan UU dan peraturan KPU orang yang berhak memberikan suara di TPS adalah orang-orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan orang-orang yang terdaftar di daftar pemilih tambahan. Artinya, seorang pemilih pindah boleh dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.


Mekanismenya, pemilih tambahan harus memiliki bukti terdaftar di TPS asal, lalu mendatangi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS), Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan, Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU kabupaten/kota asal dengan meminta formulir A5 (pindah pemilih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar